Label

Senin, 29 Februari 2016

permendikbud 57 tahun 2014

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH. Pasal 1 (1) Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (2) Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kerangka Dasar Kurikulum; b. Struktur Kurikulum; c. Silabus; dan d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu. Pasal 2 Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 3 (1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. (2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas. (3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kompetensi Inti sikap spiritual; b. Kompetensi Inti sikap sosial; c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan d. Kompetensi Inti keterampilan (4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. (5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: a. Kompetensi Dasar sikap spiritual; b. Kompetensi Dasar sikap sosial; c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d. Kompetensi Dasar keterampilan Pasal 4 Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas: a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan b. mata pelajaran umum Kelompok B. (2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. (4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. (5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan f. Ilmu Pengetahuan Sosial. (7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya dan Prakarya; dan b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. (8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Pasal 6 (1) Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 7 (1) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. (2) Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. (3) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit; (4) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan. (5) Beban belajar satu minggu untuk: a. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran; b. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran; c. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran. (6) Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. (7) Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif. Pasal 8 Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Pasal 9 (1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas: a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan b. silabus tematik terpadu. (2) Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Silabus tematik terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. (4) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. (5) Silabus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah. (2) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk: a. memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan b. acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran. (4) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu. (2) Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema. Pasal 12 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR

Permendikbud 64 tahun 2014 ttg Peminatan di SMA

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. 2. Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan. 3. Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan. 4. Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat. 5. Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat. 6. Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Pasal 2 (1) Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan. (2) Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan. Pasal 3 (1) Peminatan pada SMA/MA terdiri atas: a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; c. Peminatan Bahasa dan Budaya; dan d. Peminatan Keagamaan. (2) Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi mata pelajaran: a. Matematika; b. Biologi; c. Fisika; dan d. Kimia. (3) Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi mata pelajaran: a. Geografi; b. Sejarah; c. Sosiologi; dan d. Ekonomi. (4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris; c. Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan d. Antropologi. (5) Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik. (6) SMA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik. (7) MA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik dan Peminatan Keagamaan. (8) Peminatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. (9) Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus. (10) Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (11) Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat. Pasal 4 (1) Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik. (2) Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat. Pasal 5 (1) Mata pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama. (2) Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan. Pasal 6 (1) Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan: a. memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66; dan b. memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah 130. (2) Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Pasal 7 (1) Peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu). (2) perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (3) Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi. Pasal 8 (1) Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Kejuruan. (2) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bidang Kejuruan; b. Program Kejuruan; dan c. Paket Kejuruan. (3) Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Kejuruan yang memiliki karateristik kejuruan serumpun. (4) Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Kejuruan dalam bentuk satu atau lebih Paket Kejuruan serumpun. (5) Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program Kejuruan. (6) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 9 (1) Peminatan Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa; b. Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Peminatan Bidang Kesehatan; d. Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi; e. Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan; f. Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen; g. Peminatan Bidang Pariwisata; h. Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan i. Peminatan Bidang Seni Pertunjukan. (2) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Gambar Teknik. (3) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Pemrograman Dasar; dan c. Sistem Komputer. (4) Peminatan Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (5) Peminatan Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (6) Peminatan Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (7) Peminatan Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Pengantar Ekonomi dan Bisnis; b. Pengantar Akuntansi; dan c. Pengantar Administrasi Perkantoran. (8) Peminatan Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. IPA Terapan; dan b. Pengantar Pariwisata. (9) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Dasar-Dasar Desain; dan b. Pengetahuan Bahan. (10) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Wawasan Seni Pertunjukan; b. Tata Teknik Pentas; dan c. Manajemen Pertunjukan. Pasal 10 (1) Setiap Program Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Kejuruan. (2) Setiap Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Kejuruan. (3) Mata pelajaran Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 11 (1) Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk: a. Program Kejuruan; dan b. Paket Kejuruan. (2) Pemilihan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar. (3) Penetapan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat. (4) Pemilihan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua). (5) Penetapan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas: a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Pasal 12 (1) Pilihan lintas minat atau pendalaman minat di SMK/MAK dapat dilakukan sesuai dengan sumber daya pendidikan. (2) Lintas minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan. (3) Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Program Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Bidang Kejuruan yang sama. (4) Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Kelas X dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu. (5) Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Program Kejuruan yang sama. (6) Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan di Kelas XI dan Kelas XII dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu. (7) Pilihan pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperdalam mata pelajaran pada Paket Kejuruan yang sudah dipilih. (8) Mata pelajaran lintas minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas X, kelas XI, kelas XII masing-masing sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. (9) Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas XII sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. (10) Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri atau perguruan tinggi. Pasal 13 (1) Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu). (2) Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (3) Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi. Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 960

PERMEN NO 59 TAHUN 2014

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH. Pasal 1 (1) Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. (2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kerangka Dasar Kurikulum; b. Struktur Kurikulum; c. Silabus; dan d. Pedoman Mata Pelajaran. Pasal 2 Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 3 (1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. (2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas. (3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Inti sikap spiritual; b. Kompetensi Inti sikap sosial; c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan d. Kompetensi Inti keterampilan. (4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. (5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: a. Kompetensi Dasar sikap spiritual; b. Kompetensi Dasar sikap sosial; c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d. Kompetensi Dasar keterampilan. Pasal 4 Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas: a. mata pelajaran umum Kelompok A; b. mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C. (2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. (4) Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai pilihan disiplin keilmuan. (5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. (6) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. (7) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Sejarah Indonesia; dan f. Bahasa Inggris. (8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan Kewirausahaan (9) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. (10) Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan atas: a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; dan c. Peminatan Bahasa dan Budaya. (11) Mata pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas: a. Matematika; b. Biologi; c. Fisika; dan d. Kimia. (12) Mata pelajaran pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdiri atas: a. Geografi; b. Sejarah; c. Sosiologi; dan d. Ekonomi. (13) Mata pelajaran pada Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c terdiri atas: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris; c. Bahasa dan Sastra Asing lainnya; dan d. Antropologi. Pasal 6 (1) Madrasah Aliyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 7 (3) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. (4) Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. (5) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit; (6) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan. (7) Beban belajar satu minggu untuk: a. Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran; b. Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; dan c. Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran. (8) Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif. (9) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif. Pasal 8 Silabus sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Pasal 9 (1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Aliyah/Madrasah Aliyah dikelompokkan atas: a. silabus mata pelajaran umum Kelompok A; b. silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C. (2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. (4) Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah. (5) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. (6) Silabus Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran yang memuat latar belakang, karakteristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah (2) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk: a. memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; dan b. acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran. (4) Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 955

Selasa, 23 Februari 2016

KISI-KISI SKL IPA UN SMP 2016

KISI-KISI UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016