Label

Senin, 26 September 2016

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah Model

Dalam workshop Sekolah Model Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 19 sd 24 September 2016, Para peserta mengkaji delapan Standar nasional Pendidikan dan 53 Indikator mutu (kalau tidak salah hitung tentunya) untuk Pengembangan Sekolah mereka, sehingga kedepan bisa mencapai Standar Nasional. berikut adalah kedelapan SNP dan Indikator mutu

1 Standar Kompetensi Lulusan 

Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

1.1 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

 Ciri-cirinya:
  • Peserta didik menyelesaikan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab 
  • Peserta didik mahir menggunakan berbagai informasi, media, teknologi dengan baik 
  • Peserta didik menunjukkan karakter percaya diri, bertanggung jawab, jujur, cinta tanah air, beriman, saling menghargai, disiplin
  • ciri lainnya. 

1.2 Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan/ atau prosedural serta metakognitif tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis. 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas. 
  • peserta didik mengenal produk dalam negeri, tempat wisata dalam negeri, dan budaya Indonesia (tari, musik, makanan dan lainnya) 
  • peserta didik menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
  • ciri lainnya. 

1.3 Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang diharapkan pada setiap jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menerapkan dan menganalisis fakta, konsep, dan prosedur untuk menyelesaikan permasalahan. 
  • peserta didik dapat merumuskan masalah, menjabarkan konsep dan prosedur secara rinci. 
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis dan kreatif 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi secara kreatif dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas 
  • peserta didik menerapkan budaya indonesia dalam kehidupan sehari-hari 
  • peserta didik mengupayakan aktivitas untuk melestarikan lingkungan lokal. 
  • ciri lainnya.

 2 Standar Isi 

  1. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah 
  3. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 
  4. Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  5. Permendikbud No. 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan 
  6. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 

2.1 Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • rancangan kompetensi dan ruang lingkup materi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/silabus sesuai dengan kurikulum nasional 

2.2 Rancangan mata pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan 

Ciri-ciri:
  • daftar mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai standar
  •  jam pelajaran per minggu sesuai standar 
  •  beban pelajaran per semester sesuai standar

2.3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • terdapat perangkat pengembangan KTSP
  • dilakukan sosialisasi perangkat kepada pemangku kepentingan 
  • pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan KTSP 

3 Standar Proses 

PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

3.1 Pembelajaran mendorong peserta didik mencari tahu 

3.2 Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar 

3.3 Pembelajaran menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah 

3.4 Pembelajaran berbasis kompetensi 

3.5 Pembelajaran terpadu 

3.6 Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 

3.7 Pembelajaran menuju keterampilan aplikatif 

3.8 Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills) 

3.9 Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat 

3.10 Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 

3.11 Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat 

3.12 Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas. 

3.13 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 

3.14 Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. 

3.15 Perencanaan pembelajaran disusun sesuai dengan KTSP 

Ciri-ciri:
  • pendidik membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  • adanya evaluasi RPP oleh kepala satuan pendidikan 
  • isi RPP sesuai dengan silabus, KTSP dan kurikulum nasional 
  • penyusunan RPP melibatkan pemangku kepentingan 

4 Standar Penilaian

 Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

4.1 Proses penilaian sahih, objektif, terbuka, otentik, sistematis, akuntabel, dan edukatif 

4.2 Satuan pendidikan menerapkan penilaian otentik Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

4.3 Bentuk dokumen penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku 

5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah/Madrasah 

5.1 Jumlah dan kualifikasi pendidik sesuai standar 

 Ciri-ciri;
  • seluruh pendidik minimal D4/S1 
  • rasio pendidik kelas-rombel adalah 1 pendidik kelas (khusus SD/MI) 
  • minimal memiliki satu pendidik per mata pelajaran (khusus SMK) 

5.2 Kualifikasi kepala satuan pendidikan sesuai standar 

Ciri-ciri;
  • kepala satuan pendidikan minimal D4/S1 
  • maksimal waktu diangkat berusia 56 tahun 
  • memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun 
  • memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C atau setara 

5.3 Ketersediaan kepala tenaga administrasi 

Ciri-ciri:
  • pada satuan pendidikan SD sederajat, berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMP sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan S1 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, atau 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, denngan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 8 tahun, atau 
  • memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi satuan pendidikan. 

5.4 Ketersediaan pelaksana urusan administrasi 

Ciri-ciri:
  • memiliki tenaga pelaksana urusan administrasi minimal 1 lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

5.5 Ketersediaan kepala perpustakaan 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1/D4 (untuk pendidik) atau D2 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah 
  • masa kerja 3 tahun (pendidik) atau 4 tahun (non pendidik)

 5.6 Ketersediaan tenaga perpustakaan 

Ciri-ciri:
  •  memiliki tenaga pustakawan minimal 1 
  •  lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

 5.7 Ketersediaan kepala laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1 (untuk pendidik) atau D3 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kepala laboratorium 
  • masa Kerja 3 tahun (pendidik) atau 5 tahun (non pendidik) 

5.8 Ketersediaan teknisi laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D2 terkait peralatan laboratorium 
  • memiliki sertifikat teknisi laboratorium 

5.9 Ketersediaan laboran (SMP/SMA/SMK sederajat)

 Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.10 Ketersediaan laboran 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.11 Kompetensi kepala satuan pendidikan sesuai standar

Ciri-ciri:
  • memiliki sertifikat pendidik 
  • memiliki sertifikat kepala satuan pendidikan 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi kewirausahaan minimal baik 
  • kompetensi supervisi minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 

5.12 Kompetensi kepala tenaga administrasi sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 

5.13 Kompetensi pelaksana urusan administrasi sesuai standar 

 Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 

5.14 Kompetensi kepala perpustakaan sekolah sesuai standar 

  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.15 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi manajerial minimal baik
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.16 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • Kompetensi kepribadian minimal baik 
  • Kompetensi sosial minimal baik 
  • Kompetensi manajerial minimal baik 
  • Kompetensi profesional minimal baik 

5.17 Kompetensi teknisi laboratorium sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

5.18 Kompetensi laboran sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

6 Standar Sarana Prasarana 

Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

6.1 Kapasitas dan daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan standar

6.2 Jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar 

7 Standar Pengelolaan 

PermendiknasNo. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

7.1 Perencanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

 7.2 Pelaksanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

7.3 Satuan pendidikan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala 

7.4 Kepala satuan pendidikan berkinerja baik 

 7.5 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi 

7.6 pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan Kurikulum 

8 Standar Pembiayaan 

  1. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya 
  2. Instrumen Akreditasi oleh BAN S/M

8.1 Satuan pendidikan tidak memungut biaya dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi 


Ciri- ciri:
  • tidak ada pungutan biaya pendidikan bagi peserta didik tidak mampu 
  • terdapat data ekonomi peserta didik
  • terdapat subsidi silang untuk membantu peserta didik kurang mampu 

8.2 Biaya operasional non-personil minimal sesuai standar (total anggaran satuan pendidikan dikurangi biaya investasi dan gaji pendidik dan tenaga kependidikan dibagi total jumlah peserta didik) 

 Ciri-ciri:
  • terpenuhinya biaya operasional non operasional 

8.3 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel (laporan, dapat diakses dan dapat diaudit) 

Ciri-ciri:
  • sumber alokasi dana yang jelas 
  • terdapat laporan pengelolaan dana
  • laporan dapat diakses oleh pemangku kepentingan
Semoga bermanfaat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar