SEKOLAH MODEL DAN PENGEMBANGANNYA
Bahan Sekolah Model dan Pengembangannya disarikan dari Juknis Pengembangan Sekolah Model- Pengimbasan, sebagai salah satu cara saya untuk mempelajari Apa, dan bagaimana itu Sekolah ModelApa itu Sekolah Model?
Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya (sekolah imbas).
Kriteria Sekolah Model:
- Sekolah belum memenuhi SNP.
- Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
- Adanya dukungan dari pemerintah daerah
Sasaran:
Sasaran sekolah model adalah:
- sebanyak 16 sekolah per kabupaten/kota (untuk target 2016);
- jumlah sekolah model pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti distribusi jumlah sekolah
Sasaran sekolah imbas adalah:
- sebanyak 5 sekolah per 1 sekolah model;
- sekolah sedapat mungkin berada pada gugus yang sama untuk jenjang SD dan klaster yang sama untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Kriteria Sekolah Model dan Imbas |
Pelatihan SPMI Untuk Sekolah Model
Pelatihan
dilaksanakan oleh LPMP dengan melibatkan fasilitator daerah atau tim penjaminan
mutu pendidikan dengan pola “whole school approach”. Pelatihan SPMI
dirancang sefleksibel mungkin baik dari sisi materi maupun metode pelatihan
sehingga dapat diikuti oleh semua peserta dari berbagai level. Oleh karena itu,
ruang lingkup pelatihan tidak hanya tersampaikannya substansi yang harus
diterima oleh peserta pelatihan namun juga termasuk keterampilan yang harus
dimiliki oleh peserta setelah mengikuti pelatihan untuk menjalankan peran dan
fungsi masing-masing dalam penerapan penjaminan mutu internal di sekolah. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang disusun
oleh tim penjaminan mutu pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah. Secara substansi ruang lingkup pelatihan meliputi:
- Pemahaman tentang sistem penjaminan mutu pendidikan
- Pemahaman tentang penerapan penjaminan mutu internal sekolah.
- Pendalaman tentang bagaimana menerapkan siklus penjaminan mutu internal mulai dari memetakan mutu, perencanaan peningkatan mutu, implementasi peningkatan mutu, monitoring dan evaluasi hingga penetapan standar baru serta strategi baru.
- Penguatan tentang bagaimana menjalankan pengelolaan sekolah yang ideal serta bagaimana cara meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
- Penguatan tentang bagaimana mengimplementasikan pembelajaran sekolah yang ideal serta bagaimana cara meningkatkan kualitas pembelajaran
- Pembentukan tim penjaminan mutu sekolah sebagai penanggungjawab aktivitas penjaminan mutu di sekolah
- Pendalaman bagaimana melakukan pengimbasan praktek penjaminan mutu internal kepada sekolah lain.
Implementasi SPMI
Ada
lima tahapan siklus yang harus dilaksanakan yaitu:
- Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk melibatkan seluruh anggota sekolah dan masyarakat di luar sekolah untuk mendapatkan informasi dan evaluasi dari berbagai sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah dapat direvisi dan dikembangkan sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting karena visi, misi dan tujuan merupakan pusat pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk memenuhi harapan sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan perlu dibentuk untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal secara profesional.
- Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, sumberdaya manusia dan dukungan infrastruktur. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.
- Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah. Pedoman ini akan memandu anggota sekolah bagaimana menerapkan proses pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran), kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan program penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan belajar bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
- Tahap keempat adalah monitoring dan evaluasi. Pedoman ini memberikan arahan bagaimana untuk memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses belajar dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak penjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan perilaku perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder dan keterlibatan masyarakat.
- Tahap kelima adalah penetapan standar baru dan penyusunan strategi baru. Penyusunan strategi perlu dilakukan jika sekolah belum mampu mencapai SNP berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah yang telah mampu memenuhi standar nasional pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.
Tahapan SPMI |
Pendampingan Sekolah
Supaya
seluruh komponen sekolah model dapat mengimplementasikan penjaminan mutu
internal, sekolah membutuhkan pendampingan dari fasilitator. Pendampingan
diimplementasikan di setiap sekolah model secara bergantian. Fasilitator daerah
mengunjungi sekolah model. Jadwal pendampingan disesuaikan dengan kesepakatan
bersama antara fasilitator dengan sekolah model selama masih berada dalam
jangka waktu yang telah ditentukan. Pendampingan dibagi menjadi dua tahapan
sebagai berikut:
Tahap 1 : Pengembangan ManajemenPengembangan Manajemen |
Tahap 2: Pengembangan Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar