Label

Jumat, 30 September 2016

SEKOLAH MODEL DAN PENGEMBANGANNYA

SEKOLAH MODEL DAN PENGEMBANGANNYA 

Bahan Sekolah Model dan Pengembangannya disarikan dari Juknis Pengembangan Sekolah Model- Pengimbasan, sebagai salah satu cara saya untuk mempelajari Apa, dan bagaimana itu Sekolah Model

Apa itu Sekolah Model?

Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya (sekolah imbas). 


Kriteria Sekolah Model: 


  • Sekolah belum memenuhi SNP. 
  • Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
  • Adanya dukungan dari pemerintah daerah 

Sasaran:

 Sasaran sekolah model adalah: 


  • sebanyak 16 sekolah per kabupaten/kota (untuk target 2016); 
  • jumlah sekolah model pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti distribusi jumlah sekolah 

 Sasaran sekolah imbas adalah:


  • sebanyak 5 sekolah per 1 sekolah model; 
  • sekolah sedapat mungkin berada pada gugus yang sama untuk jenjang SD dan klaster yang sama untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. 
Kriteria Sekolah Model dan Imbas


Pelatihan SPMI Untuk Sekolah Model

Pelatihan dilaksanakan oleh LPMP dengan melibatkan fasilitator daerah atau tim penjaminan mutu pendidikan dengan pola “whole school approach”. Pelatihan SPMI dirancang sefleksibel mungkin baik dari sisi materi maupun metode pelatihan sehingga dapat diikuti oleh semua peserta dari berbagai level. Oleh karena itu, ruang lingkup pelatihan tidak hanya tersampaikannya substansi yang harus diterima oleh peserta pelatihan namun juga termasuk keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta setelah mengikuti pelatihan untuk menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam penerapan penjaminan mutu internal di sekolah. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang disusun oleh tim penjaminan mutu pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara substansi ruang lingkup pelatihan meliputi:
  1.  Pemahaman tentang sistem penjaminan mutu pendidikan
  2.  Pemahaman tentang penerapan penjaminan mutu internal sekolah.
  3. Pendalaman tentang bagaimana menerapkan siklus penjaminan mutu internal mulai dari memetakan mutu, perencanaan peningkatan mutu, implementasi peningkatan mutu, monitoring dan evaluasi hingga penetapan standar baru serta strategi baru.
    • Penguatan tentang bagaimana menjalankan pengelolaan sekolah yang ideal serta bagaimana cara meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
    • Penguatan tentang bagaimana mengimplementasikan pembelajaran sekolah yang ideal serta bagaimana cara meningkatkan kualitas pembelajaran
  4.  Pembentukan tim penjaminan mutu sekolah sebagai penanggungjawab aktivitas penjaminan mutu di sekolah
  5. Pendalaman bagaimana melakukan pengimbasan praktek penjaminan mutu internal kepada sekolah lain. 

Implementasi SPMI


Ada lima tahapan siklus yang harus dilaksanakan yaitu:
  1. Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk melibatkan seluruh anggota sekolah dan masyarakat di luar sekolah untuk mendapatkan informasi dan evaluasi dari berbagai sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah dapat direvisi dan dikembangkan sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting karena visi, misi dan tujuan merupakan pusat pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk memenuhi harapan sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan perlu dibentuk untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal secara profesional.
  2. Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, sumberdaya manusia dan dukungan infrastruktur. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.
  3. Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah. Pedoman ini akan memandu anggota sekolah bagaimana menerapkan proses pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran), kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan program penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan belajar bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
  4. Tahap keempat adalah monitoring dan evaluasi. Pedoman ini memberikan arahan bagaimana untuk memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses belajar dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak penjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan perilaku perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder dan keterlibatan masyarakat.
  5. Tahap kelima adalah penetapan standar baru dan penyusunan strategi baru. Penyusunan strategi perlu dilakukan jika sekolah belum mampu mencapai SNP berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah yang telah mampu memenuhi standar nasional pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.
Tahapan SPMI 


Pendampingan Sekolah


Supaya seluruh komponen sekolah model dapat mengimplementasikan penjaminan mutu internal, sekolah membutuhkan pendampingan dari fasilitator. Pendampingan diimplementasikan di setiap sekolah model secara bergantian. Fasilitator daerah mengunjungi sekolah model. Jadwal pendampingan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara fasilitator dengan sekolah model selama masih berada dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pendampingan dibagi menjadi dua tahapan sebagai berikut:
Tahap 1 : Pengembangan Manajemen
Pengembangan Manajemen

Tahap 2: Pengembangan Pembelajaran
Pengembangan Pembelajaran

Pengimbasan


  • Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model
  • Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model.
  • Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas
  • Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model
Pengimbasan

Monitoring dan evaluasi

Monitoring implementasi sekolah model dilakukan dua kali, yaitu satu bulan dan tiga bulan setelah pelaksanaan pelatihan. Monitoring bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sekolah sesuai dengan maksud, tujuan dengan hasil yang akan dicapai.
Monitoring dan evaluasi dilakukan bersamaan dengan pendampingan menggunakan instrumen yang telah disediakan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh fasilitator dengan melibatkan komponen sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan fasilitator kepada LPMP agar data perkembangan pencapaian mutu sekolah dapat terdokumentasi ke dalam sistem. Setiap semester pelaksanaan sekolah model, LPMP melakukan kegiatan diseminasi hasil pelaksanaan sekolah model dan pengimbasannya.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 29 September 2016

Fisika Dasar I karangan Professor ITB Mikrajuddin Abdullah

Buku Fisika Dasar I karangan Professor Mikrajuddin Abdullah Dosen Fisika ITB ini saya dapat linknya dari facebook Beliau. Silahkan didownload pada link dibawah ini FISIKA DASAR I

Rabu, 28 September 2016

Usulan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 tahun ajaran 2017/2018

Usulan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 tahun ajaran 2017/2018

SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR

SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
  1. Modul KK A
  2.  Modul KK B
  3. MODUL KK C
  4. Modul KK D
  5. Modul KK E
  6. Modul KK F
  7. Modul KK G
  8.  Modul KK H
  9. Modul KK I
  10. Modul KK J
Semoga bermanfaat

SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR

SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
  1. Modul KK A
  2.  Modul KK B
  3. MODUL KK C
  4. Modul KK D
  5. Modul KK E
  6. Modul KK F
  7. Modul KK G
  8.  Modul KK H
  9. Modul KK I
  10. Modul KK J
Semoga bermanfaat

Senin, 26 September 2016

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah Model

Dalam workshop Sekolah Model Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 19 sd 24 September 2016, Para peserta mengkaji delapan Standar nasional Pendidikan dan 53 Indikator mutu (kalau tidak salah hitung tentunya) untuk Pengembangan Sekolah mereka, sehingga kedepan bisa mencapai Standar Nasional. berikut adalah kedelapan SNP dan Indikator mutu

1 Standar Kompetensi Lulusan 

Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

1.1 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

 Ciri-cirinya:
  • Peserta didik menyelesaikan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab 
  • Peserta didik mahir menggunakan berbagai informasi, media, teknologi dengan baik 
  • Peserta didik menunjukkan karakter percaya diri, bertanggung jawab, jujur, cinta tanah air, beriman, saling menghargai, disiplin
  • ciri lainnya. 

1.2 Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan/ atau prosedural serta metakognitif tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis. 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas. 
  • peserta didik mengenal produk dalam negeri, tempat wisata dalam negeri, dan budaya Indonesia (tari, musik, makanan dan lainnya) 
  • peserta didik menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
  • ciri lainnya. 

1.3 Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang diharapkan pada setiap jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menerapkan dan menganalisis fakta, konsep, dan prosedur untuk menyelesaikan permasalahan. 
  • peserta didik dapat merumuskan masalah, menjabarkan konsep dan prosedur secara rinci. 
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis dan kreatif 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi secara kreatif dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas 
  • peserta didik menerapkan budaya indonesia dalam kehidupan sehari-hari 
  • peserta didik mengupayakan aktivitas untuk melestarikan lingkungan lokal. 
  • ciri lainnya.

 2 Standar Isi 

  1. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah 
  3. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 
  4. Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  5. Permendikbud No. 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan 
  6. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 

2.1 Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • rancangan kompetensi dan ruang lingkup materi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/silabus sesuai dengan kurikulum nasional 

2.2 Rancangan mata pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan 

Ciri-ciri:
  • daftar mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai standar
  •  jam pelajaran per minggu sesuai standar 
  •  beban pelajaran per semester sesuai standar

2.3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • terdapat perangkat pengembangan KTSP
  • dilakukan sosialisasi perangkat kepada pemangku kepentingan 
  • pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan KTSP 

3 Standar Proses 

PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

3.1 Pembelajaran mendorong peserta didik mencari tahu 

3.2 Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar 

3.3 Pembelajaran menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah 

3.4 Pembelajaran berbasis kompetensi 

3.5 Pembelajaran terpadu 

3.6 Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 

3.7 Pembelajaran menuju keterampilan aplikatif 

3.8 Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills) 

3.9 Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat 

3.10 Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 

3.11 Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat 

3.12 Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas. 

3.13 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 

3.14 Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. 

3.15 Perencanaan pembelajaran disusun sesuai dengan KTSP 

Ciri-ciri:
  • pendidik membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  • adanya evaluasi RPP oleh kepala satuan pendidikan 
  • isi RPP sesuai dengan silabus, KTSP dan kurikulum nasional 
  • penyusunan RPP melibatkan pemangku kepentingan 

4 Standar Penilaian

 Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

4.1 Proses penilaian sahih, objektif, terbuka, otentik, sistematis, akuntabel, dan edukatif 

4.2 Satuan pendidikan menerapkan penilaian otentik Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

4.3 Bentuk dokumen penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku 

5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah/Madrasah 

5.1 Jumlah dan kualifikasi pendidik sesuai standar 

 Ciri-ciri;
  • seluruh pendidik minimal D4/S1 
  • rasio pendidik kelas-rombel adalah 1 pendidik kelas (khusus SD/MI) 
  • minimal memiliki satu pendidik per mata pelajaran (khusus SMK) 

5.2 Kualifikasi kepala satuan pendidikan sesuai standar 

Ciri-ciri;
  • kepala satuan pendidikan minimal D4/S1 
  • maksimal waktu diangkat berusia 56 tahun 
  • memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun 
  • memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C atau setara 

5.3 Ketersediaan kepala tenaga administrasi 

Ciri-ciri:
  • pada satuan pendidikan SD sederajat, berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMP sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan S1 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, atau 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, denngan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 8 tahun, atau 
  • memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi satuan pendidikan. 

5.4 Ketersediaan pelaksana urusan administrasi 

Ciri-ciri:
  • memiliki tenaga pelaksana urusan administrasi minimal 1 lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

5.5 Ketersediaan kepala perpustakaan 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1/D4 (untuk pendidik) atau D2 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah 
  • masa kerja 3 tahun (pendidik) atau 4 tahun (non pendidik)

 5.6 Ketersediaan tenaga perpustakaan 

Ciri-ciri:
  •  memiliki tenaga pustakawan minimal 1 
  •  lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

 5.7 Ketersediaan kepala laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1 (untuk pendidik) atau D3 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kepala laboratorium 
  • masa Kerja 3 tahun (pendidik) atau 5 tahun (non pendidik) 

5.8 Ketersediaan teknisi laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D2 terkait peralatan laboratorium 
  • memiliki sertifikat teknisi laboratorium 

5.9 Ketersediaan laboran (SMP/SMA/SMK sederajat)

 Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.10 Ketersediaan laboran 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.11 Kompetensi kepala satuan pendidikan sesuai standar

Ciri-ciri:
  • memiliki sertifikat pendidik 
  • memiliki sertifikat kepala satuan pendidikan 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi kewirausahaan minimal baik 
  • kompetensi supervisi minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 

5.12 Kompetensi kepala tenaga administrasi sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 

5.13 Kompetensi pelaksana urusan administrasi sesuai standar 

 Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 

5.14 Kompetensi kepala perpustakaan sekolah sesuai standar 

  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.15 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi manajerial minimal baik
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.16 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • Kompetensi kepribadian minimal baik 
  • Kompetensi sosial minimal baik 
  • Kompetensi manajerial minimal baik 
  • Kompetensi profesional minimal baik 

5.17 Kompetensi teknisi laboratorium sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

5.18 Kompetensi laboran sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

6 Standar Sarana Prasarana 

Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

6.1 Kapasitas dan daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan standar

6.2 Jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar 

7 Standar Pengelolaan 

PermendiknasNo. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

7.1 Perencanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

 7.2 Pelaksanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

7.3 Satuan pendidikan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala 

7.4 Kepala satuan pendidikan berkinerja baik 

 7.5 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi 

7.6 pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan Kurikulum 

8 Standar Pembiayaan 

  1. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya 
  2. Instrumen Akreditasi oleh BAN S/M

8.1 Satuan pendidikan tidak memungut biaya dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi 


Ciri- ciri:
  • tidak ada pungutan biaya pendidikan bagi peserta didik tidak mampu 
  • terdapat data ekonomi peserta didik
  • terdapat subsidi silang untuk membantu peserta didik kurang mampu 

8.2 Biaya operasional non-personil minimal sesuai standar (total anggaran satuan pendidikan dikurangi biaya investasi dan gaji pendidik dan tenaga kependidikan dibagi total jumlah peserta didik) 

 Ciri-ciri:
  • terpenuhinya biaya operasional non operasional 

8.3 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel (laporan, dapat diakses dan dapat diaudit) 

Ciri-ciri:
  • sumber alokasi dana yang jelas 
  • terdapat laporan pengelolaan dana
  • laporan dapat diakses oleh pemangku kepentingan
Semoga bermanfaat.










Jumat, 16 September 2016

Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bahan Bacaan



Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bahan ini ditulis untuk persiapan Workshop Sistem Penjaminan mutu Internal untuk sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2016 di kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
1)    Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
2)   Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3)   Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
4)   Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5)   Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Siklus SPMI di Sekolah
Sistem Penjaminan Mutu Internal seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen  evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan. 
Gambar 2.Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu, dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3. 

Gambar 3. Siklus Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan

2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di Sekolah
Guna melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar 4. 
Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Agar tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah, dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:
Tugas Sekolah :
a.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
b.    Menyusun dokumen SPMI
c.    Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
d.    Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
e.    Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
f.    Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
g.    Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan

Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
b.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c.    Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

3. Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.
Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan
Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji
A.  Standar Nasional Pendidikan
Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:
1)    Menjelaskan tujan pendidikan nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
2)   menemukenali prinsip-prinsip dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
3)    menggali mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
4)   menyepakati untuk mencapai pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
5)    menguraikan komponen dan indikator standar nasional pendidikan di Indonesia
Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar Nasional Pendidikan
  1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  19. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
  20. Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ( https://drive.google.com/open?id=0ByCijv4pdvZRVURYakc1dURDSG8)link Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B.  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan pengkajian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;

1)    Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan melalui PMP.
2)    Menjelaskan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.
3)    Menyebutkan pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.
4)   Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu pendidikan
Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
C.  Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan
Dalam mengkaji Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu dipelajari, yaitu:
  1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan
  1. Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
  2. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan  Mutu  
  3. Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan.
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu
Tulisan ini saya sarikan dari bahan Workhsop Sitem Penjaminan Mutu Internal Untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga Bermanfaat.