Label

Senin, 26 September 2016

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah Model

Dalam workshop Sekolah Model Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 19 sd 24 September 2016, Para peserta mengkaji delapan Standar nasional Pendidikan dan 53 Indikator mutu (kalau tidak salah hitung tentunya) untuk Pengembangan Sekolah mereka, sehingga kedepan bisa mencapai Standar Nasional. berikut adalah kedelapan SNP dan Indikator mutu

1 Standar Kompetensi Lulusan 

Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

1.1 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

 Ciri-cirinya:
  • Peserta didik menyelesaikan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab 
  • Peserta didik mahir menggunakan berbagai informasi, media, teknologi dengan baik 
  • Peserta didik menunjukkan karakter percaya diri, bertanggung jawab, jujur, cinta tanah air, beriman, saling menghargai, disiplin
  • ciri lainnya. 

1.2 Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan/ atau prosedural serta metakognitif tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis. 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas. 
  • peserta didik mengenal produk dalam negeri, tempat wisata dalam negeri, dan budaya Indonesia (tari, musik, makanan dan lainnya) 
  • peserta didik menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
  • ciri lainnya. 

1.3 Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang diharapkan pada setiap jenjang pendidikan. 

Ciri-cirinya:
  • peserta didik dapat menerapkan dan menganalisis fakta, konsep, dan prosedur untuk menyelesaikan permasalahan. 
  • peserta didik dapat merumuskan masalah, menjabarkan konsep dan prosedur secara rinci. 
  • peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis dan kreatif 
  • peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi secara kreatif dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas 
  • peserta didik menerapkan budaya indonesia dalam kehidupan sehari-hari 
  • peserta didik mengupayakan aktivitas untuk melestarikan lingkungan lokal. 
  • ciri lainnya.

 2 Standar Isi 

  1. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah 
  3. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 
  4. Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  5. Permendikbud No. 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan 
  6. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 

2.1 Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • rancangan kompetensi dan ruang lingkup materi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/silabus sesuai dengan kurikulum nasional 

2.2 Rancangan mata pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan 

Ciri-ciri:
  • daftar mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai standar
  •  jam pelajaran per minggu sesuai standar 
  •  beban pelajaran per semester sesuai standar

2.3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum nasional 

Ciri-ciri:
  • terdapat perangkat pengembangan KTSP
  • dilakukan sosialisasi perangkat kepada pemangku kepentingan 
  • pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan KTSP 

3 Standar Proses 

PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

3.1 Pembelajaran mendorong peserta didik mencari tahu 

3.2 Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar 

3.3 Pembelajaran menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah 

3.4 Pembelajaran berbasis kompetensi 

3.5 Pembelajaran terpadu 

3.6 Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 

3.7 Pembelajaran menuju keterampilan aplikatif 

3.8 Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills) 

3.9 Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat 

3.10 Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 

3.11 Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat 

3.12 Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas. 

3.13 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 

3.14 Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. 

3.15 Perencanaan pembelajaran disusun sesuai dengan KTSP 

Ciri-ciri:
  • pendidik membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  • adanya evaluasi RPP oleh kepala satuan pendidikan 
  • isi RPP sesuai dengan silabus, KTSP dan kurikulum nasional 
  • penyusunan RPP melibatkan pemangku kepentingan 

4 Standar Penilaian

 Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

4.1 Proses penilaian sahih, objektif, terbuka, otentik, sistematis, akuntabel, dan edukatif 

4.2 Satuan pendidikan menerapkan penilaian otentik Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional 

4.3 Bentuk dokumen penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku 

5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah/Madrasah 

5.1 Jumlah dan kualifikasi pendidik sesuai standar 

 Ciri-ciri;
  • seluruh pendidik minimal D4/S1 
  • rasio pendidik kelas-rombel adalah 1 pendidik kelas (khusus SD/MI) 
  • minimal memiliki satu pendidik per mata pelajaran (khusus SMK) 

5.2 Kualifikasi kepala satuan pendidikan sesuai standar 

Ciri-ciri;
  • kepala satuan pendidikan minimal D4/S1 
  • maksimal waktu diangkat berusia 56 tahun 
  • memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun 
  • memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C atau setara 

5.3 Ketersediaan kepala tenaga administrasi 

Ciri-ciri:
  • pada satuan pendidikan SD sederajat, berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMP sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan S1 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, atau 
  • pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, denngan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 8 tahun, atau 
  • memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi satuan pendidikan. 

5.4 Ketersediaan pelaksana urusan administrasi 

Ciri-ciri:
  • memiliki tenaga pelaksana urusan administrasi minimal 1 lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

5.5 Ketersediaan kepala perpustakaan 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1/D4 (untuk pendidik) atau D2 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah 
  • masa kerja 3 tahun (pendidik) atau 4 tahun (non pendidik)

 5.6 Ketersediaan tenaga perpustakaan 

Ciri-ciri:
  •  memiliki tenaga pustakawan minimal 1 
  •  lulusan SMA/MA/SMK/MAK 

 5.7 Ketersediaan kepala laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan S1 (untuk pendidik) atau D3 (untuk non pendidik) 
  • memiliki sertifikat kepala laboratorium 
  • masa Kerja 3 tahun (pendidik) atau 5 tahun (non pendidik) 

5.8 Ketersediaan teknisi laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D2 terkait peralatan laboratorium 
  • memiliki sertifikat teknisi laboratorium 

5.9 Ketersediaan laboran (SMP/SMA/SMK sederajat)

 Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.10 Ketersediaan laboran 

Ciri-ciri:
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran
  • berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium 
  • memiliki sertifikat laboran 

5.11 Kompetensi kepala satuan pendidikan sesuai standar

Ciri-ciri:
  • memiliki sertifikat pendidik 
  • memiliki sertifikat kepala satuan pendidikan 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi kewirausahaan minimal baik 
  • kompetensi supervisi minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 

5.12 Kompetensi kepala tenaga administrasi sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 
  • kompetensi manajerial minimal baik 

5.13 Kompetensi pelaksana urusan administrasi sesuai standar 

 Ciri-ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi teknis minimal baik 

5.14 Kompetensi kepala perpustakaan sekolah sesuai standar 

  • kompetensi manajerial minimal baik 
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.15 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar 

Ciri-ciri:
  • kompetensi manajerial minimal baik
  • kompetensi pengelolaan informasi minimal baik 
  • kompetensi kependidikan minimal baik 
  • kompetensi kepribadian minimal baik
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi pengembangan profesi minimal baik 

5.16 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri-ciri:
  • Kompetensi kepribadian minimal baik 
  • Kompetensi sosial minimal baik 
  • Kompetensi manajerial minimal baik 
  • Kompetensi profesional minimal baik 

5.17 Kompetensi teknisi laboratorium sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

5.18 Kompetensi laboran sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat) 

Ciri- ciri:
  • kompetensi kepribadian minimal baik 
  • kompetensi sosial minimal baik 
  • kompetensi administratif minimal baik 
  • kompetensi profesional minimal baik 

6 Standar Sarana Prasarana 

Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

6.1 Kapasitas dan daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan standar

6.2 Jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar 

7 Standar Pengelolaan 

PermendiknasNo. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

7.1 Perencanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

 7.2 Pelaksanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan 

7.3 Satuan pendidikan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala 

7.4 Kepala satuan pendidikan berkinerja baik 

 7.5 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi 

7.6 pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan Kurikulum 

8 Standar Pembiayaan 

  1. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya 
  2. Instrumen Akreditasi oleh BAN S/M

8.1 Satuan pendidikan tidak memungut biaya dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi 


Ciri- ciri:
  • tidak ada pungutan biaya pendidikan bagi peserta didik tidak mampu 
  • terdapat data ekonomi peserta didik
  • terdapat subsidi silang untuk membantu peserta didik kurang mampu 

8.2 Biaya operasional non-personil minimal sesuai standar (total anggaran satuan pendidikan dikurangi biaya investasi dan gaji pendidik dan tenaga kependidikan dibagi total jumlah peserta didik) 

 Ciri-ciri:
  • terpenuhinya biaya operasional non operasional 

8.3 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel (laporan, dapat diakses dan dapat diaudit) 

Ciri-ciri:
  • sumber alokasi dana yang jelas 
  • terdapat laporan pengelolaan dana
  • laporan dapat diakses oleh pemangku kepentingan
Semoga bermanfaat.










Jumat, 16 September 2016

Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bahan Bacaan



Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bahan ini ditulis untuk persiapan Workshop Sistem Penjaminan mutu Internal untuk sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2016 di kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
1)    Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
2)   Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3)   Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
4)   Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5)   Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Siklus SPMI di Sekolah
Sistem Penjaminan Mutu Internal seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen  evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan. 
Gambar 2.Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu, dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3. 

Gambar 3. Siklus Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan

2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di Sekolah
Guna melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar 4. 
Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Agar tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah, dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:
Tugas Sekolah :
a.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
b.    Menyusun dokumen SPMI
c.    Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
d.    Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
e.    Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
f.    Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
g.    Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan

Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
b.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c.    Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

3. Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.
Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan
Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji
A.  Standar Nasional Pendidikan
Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:
1)    Menjelaskan tujan pendidikan nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
2)   menemukenali prinsip-prinsip dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
3)    menggali mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
4)   menyepakati untuk mencapai pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
5)    menguraikan komponen dan indikator standar nasional pendidikan di Indonesia
Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar Nasional Pendidikan
  1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  19. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
  20. Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ( https://drive.google.com/open?id=0ByCijv4pdvZRVURYakc1dURDSG8)link Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B.  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan pengkajian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;

1)    Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan melalui PMP.
2)    Menjelaskan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.
3)    Menyebutkan pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.
4)   Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu pendidikan
Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
C.  Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan
Dalam mengkaji Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu dipelajari, yaitu:
  1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan
  1. Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
  2. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan  Mutu  
  3. Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan.
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu
Tulisan ini saya sarikan dari bahan Workhsop Sitem Penjaminan Mutu Internal Untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga Bermanfaat.

Selasa, 26 Juli 2016

Pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Fisika SMA angkatan 4(di copy dari blog Fisika Today)

Pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Fisika SMA angkatan 4

Sekilas Info Pelatihan Guru Pembelajar Fisika SMA
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) pada tahun anggaran 2016 akan menyelenggarakan Program Guru Pembelajar Paska UKG tahun 2015, dengan moda Tatap Muka dan Dalam Jaringan (Daring). Untuk itu PPPPTK IPA akan menyelenggarakan Pelatihan Instruktur Nasional (IN) yang akan melatih peserta Program Guru Pembelajar di masing-masing kab./kota.
Kegiatan Pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Angkatan 4 akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 13 Agustus 2016.
Hari, tanggal : Kamis, 4 Agustus 2016
Waktu : 12.00 WIB/WITA (sesuai tempat kegiatan)
Tempat : Sesuai tempat kegiatan
Wilayah Makassar dengan jumlah Peserta 78 akan dilaksanakan di Hotel Novotel Makasar, l. Chairil Anwar No.28, Makassar Telp. (0411) 3619444
Wilayah Medan dengan jumlah peserta 181 akan dilaksanakan di Hotel Grand Angkasa Medan, Jl. Sutomo No.1, Perintis, Medan. Telp (061) 4555888

Senin, 13 Juni 2016

Modul Guru Pembelajar Fisika SMA KK F (Penilaian Proses dan Hasil Belajar;Listrik Dinamis dan Kemagnetan)

Kelompok Kompetensi F
Pedagogi:Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Indikaator Pencapaian Kompetensi:
Setelah melakukan pembelajaran ini guru mampu:
  1.  Menjelaskan pengertian penilaian dalam pembelajaran
  2. Menjelaskan fungsi penilaian dalam pembelajaran,
  3. Menjelaskan tujuan penilaian dalam pembelajaran
  4. Menjelaskan lingkup penilaian dalam pembelajaran
  5.  Menjelaskan aspek-aspek proses belajar yang penting untuk dinilai dan
    dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran Fisika
  6. Menjelaskan aspek-aspek hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
    dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran Fisika
  7. Memilih aspek-aspek proses belajar yang penting untuk dinilai dan
    dievaluasi sesuai dengan kompetensi dasar Fisika
  8. Memilih aspek-aspek hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
    dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran Fisika.
Profesional: Listrik Dinamis dan Kemagnetan,
Indikator pencapaian Kompetensi,
Kompetensi yang diharapkan dicapai melalui diklat ini adalah:
  1. Menjelaskan sumber energi listrik
  2. Menjelaskan elektrolisis
  3. Menjelaskan hambatan dalam baterai
  4. Menjelaskan Hukum Kirchhoff
  5. Mengidentifikasi analisis rangkaian
  6. Mengidentifikasi alat ukur listrik

Kamis, 02 Juni 2016

PROGRAM GURU PEMBELAJAR RESMI DILUNCURKAN MENTERI ANIES BASWEDAN