Blog ini memuat berita, Artikel, Tulisan dan sejenisnya tentang Pendidikan dan Pengajaran serta Peningkatan kualitas Pendidik dan Tenaga kependidikan
Kamis, 29 September 2016
Fisika Dasar I karangan Professor ITB Mikrajuddin Abdullah
Buku Fisika Dasar I karangan Professor Mikrajuddin Abdullah Dosen Fisika ITB ini saya dapat linknya dari facebook Beliau.
Silahkan didownload pada link dibawah ini
FISIKA DASAR I
Rabu, 28 September 2016
SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
- Modul KK A
- Modul KK B
- MODUL KK C
- Modul KK D
- Modul KK E
- Modul KK F
- Modul KK G
- Modul KK H
- Modul KK I
- Modul KK J
SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
SEPULUH MODUL GURU PEMBELAJAR SEKOLAH DASAR
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
Sepuluhu Modul Guru Pembelajar bagi guru SD dibawah ini saya dapat dari teman yang mengikuti Diklat Narasumber Guru Pembelajar bagi Sekolah dasar.
dibawah ini adalah link untu kesepuluh modul tersebut.
- Modul KK A
- Modul KK B
- MODUL KK C
- Modul KK D
- Modul KK E
- Modul KK F
- Modul KK G
- Modul KK H
- Modul KK I
- Modul KK J
Senin, 26 September 2016
Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan dan Indikator Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah Model
Dalam workshop Sekolah Model Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 19 sd 24 September 2016, Para peserta mengkaji delapan Standar nasional Pendidikan dan 53 Indikator mutu (kalau tidak salah hitung tentunya) untuk Pengembangan Sekolah mereka, sehingga kedepan bisa mencapai Standar Nasional. berikut adalah kedelapan SNP dan Indikator mutu
1 Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah1.1 Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan.
Ciri-cirinya:- Peserta didik menyelesaikan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab
- Peserta didik mahir menggunakan berbagai informasi, media, teknologi dengan baik
- Peserta didik menunjukkan karakter percaya diri, bertanggung jawab, jujur, cinta tanah air, beriman, saling menghargai, disiplin
- ciri lainnya.
1.2 Memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan/ atau prosedural serta metakognitif tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian sesuai ruang lingkup jenjang pendidikan.
Ciri-cirinya:- peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis.
- peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas.
- peserta didik mengenal produk dalam negeri, tempat wisata dalam negeri, dan budaya Indonesia (tari, musik, makanan dan lainnya)
- peserta didik menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
- ciri lainnya.
1.3 Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang diharapkan pada setiap jenjang pendidikan.
Ciri-cirinya:- peserta didik dapat menerapkan dan menganalisis fakta, konsep, dan prosedur untuk menyelesaikan permasalahan.
- peserta didik dapat merumuskan masalah, menjabarkan konsep dan prosedur secara rinci.
- peserta didik dapat menyelesaikan permasalahan secara kritis dan kreatif
- peserta didik mahir menggunakan berbagai sumber informasi, media, teknologi secara kreatif dalam menyelesaikan permasalahan atau tugas
- peserta didik menerapkan budaya indonesia dalam kehidupan sehari-hari
- peserta didik mengupayakan aktivitas untuk melestarikan lingkungan lokal.
- ciri lainnya.
2 Standar Isi
- Permendikbud No. 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Permendikbud No. 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan
- Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2.1 Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional
Ciri-ciri:- rancangan kompetensi dan ruang lingkup materi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/silabus sesuai dengan kurikulum nasional
2.2 Rancangan mata pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Ciri-ciri:- daftar mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai standar
- jam pelajaran per minggu sesuai standar
- beban pelajaran per semester sesuai standar
2.3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum nasional
Ciri-ciri:- terdapat perangkat pengembangan KTSP
- dilakukan sosialisasi perangkat kepada pemangku kepentingan
- pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan KTSP
3 Standar Proses
PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah3.1 Pembelajaran mendorong peserta didik mencari tahu
3.2 Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar
3.3 Pembelajaran menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
3.4 Pembelajaran berbasis kompetensi
3.5 Pembelajaran terpadu
3.6 Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
3.7 Pembelajaran menuju keterampilan aplikatif
3.8 Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
3.9 Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat
3.10 Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
3.11 Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
3.12 Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
3.13 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
3.14 Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
3.15 Perencanaan pembelajaran disusun sesuai dengan KTSP
Ciri-ciri:- pendidik membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- adanya evaluasi RPP oleh kepala satuan pendidikan
- isi RPP sesuai dengan silabus, KTSP dan kurikulum nasional
- penyusunan RPP melibatkan pemangku kepentingan
4 Standar Penilaian
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan4.1 Proses penilaian sahih, objektif, terbuka, otentik, sistematis, akuntabel, dan edukatif
4.2 Satuan pendidikan menerapkan penilaian otentik Muatan sesuai dengan rancangan kurikulum nasional
4.3 Bentuk dokumen penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku
5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah/Madrasah
5.1 Jumlah dan kualifikasi pendidik sesuai standar
Ciri-ciri;- seluruh pendidik minimal D4/S1
- rasio pendidik kelas-rombel adalah 1 pendidik kelas (khusus SD/MI)
- minimal memiliki satu pendidik per mata pelajaran (khusus SMK)
5.2 Kualifikasi kepala satuan pendidikan sesuai standar
Ciri-ciri;- kepala satuan pendidikan minimal D4/S1
- maksimal waktu diangkat berusia 56 tahun
- memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
- memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C atau setara
5.3 Ketersediaan kepala tenaga administrasi
Ciri-ciri:- pada satuan pendidikan SD sederajat, berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun,
- pada satuan pendidikan SMP sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun,
- pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan S1 atau yang sederajat, dengan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 4 tahun, atau
- pada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat, berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, denngan pengalaman sebagai tenaga administrasi minimal 8 tahun, atau
- memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi satuan pendidikan.
5.4 Ketersediaan pelaksana urusan administrasi
Ciri-ciri:- memiliki tenaga pelaksana urusan administrasi minimal 1 lulusan SMA/MA/SMK/MAK
5.5 Ketersediaan kepala perpustakaan
Ciri-ciri:- berpendidikan minimal lulusan S1/D4 (untuk pendidik) atau D2 (untuk non pendidik)
- memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah
- masa kerja 3 tahun (pendidik) atau 4 tahun (non pendidik)
5.6 Ketersediaan tenaga perpustakaan
Ciri-ciri:- memiliki tenaga pustakawan minimal 1
- lulusan SMA/MA/SMK/MAK
5.7 Ketersediaan kepala laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri-ciri:- berpendidikan minimal lulusan S1 (untuk pendidik) atau D3 (untuk non pendidik)
- memiliki sertifikat kepala laboratorium
- masa Kerja 3 tahun (pendidik) atau 5 tahun (non pendidik)
5.8 Ketersediaan teknisi laboratorium (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri-ciri:- berpendidikan minimal lulusan D2 terkait peralatan laboratorium
- memiliki sertifikat teknisi laboratorium
5.9 Ketersediaan laboran (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri-ciri:- berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium
- memiliki sertifikat laboran
5.10 Ketersediaan laboran
Ciri-ciri:- berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium
- memiliki sertifikat laboran
- berpendidikan minimal lulusan D21 terkait jenis laboratorium
- memiliki sertifikat laboran
5.11 Kompetensi kepala satuan pendidikan sesuai standar
Ciri-ciri:- memiliki sertifikat pendidik
- memiliki sertifikat kepala satuan pendidikan
- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi manajerial minimal baik
- kompetensi kewirausahaan minimal baik
- kompetensi supervisi minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
5.12 Kompetensi kepala tenaga administrasi sesuai standar
Ciri-ciri:- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi teknis minimal baik
- kompetensi manajerial minimal baik
5.13 Kompetensi pelaksana urusan administrasi sesuai standar
Ciri-ciri:- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi teknis minimal baik
5.14 Kompetensi kepala perpustakaan sekolah sesuai standar
- kompetensi manajerial minimal baik
- kompetensi pengelolaan informasi minimal baik
- kompetensi kependidikan minimal baik
- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi pengembangan profesi minimal baik
5.15 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar
Ciri-ciri:- kompetensi manajerial minimal baik
- kompetensi pengelolaan informasi minimal baik
- kompetensi kependidikan minimal baik
- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi pengembangan profesi minimal baik
5.16 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri-ciri:- Kompetensi kepribadian minimal baik
- Kompetensi sosial minimal baik
- Kompetensi manajerial minimal baik
- Kompetensi profesional minimal baik
5.17 Kompetensi teknisi laboratorium sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri- ciri:- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi administratif minimal baik
- kompetensi profesional minimal baik
5.18 Kompetensi laboran sesuai standar (SMP/SMA/SMK sederajat)
Ciri- ciri:- kompetensi kepribadian minimal baik
- kompetensi sosial minimal baik
- kompetensi administratif minimal baik
- kompetensi profesional minimal baik
6 Standar Sarana Prasarana
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah6.1 Kapasitas dan daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan standar
6.2 Jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar
7 Standar Pengelolaan
PermendiknasNo. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan7.1 Perencanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan
7.2 Pelaksanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pemangku kepentingan
7.3 Satuan pendidikan melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala
7.4 Kepala satuan pendidikan berkinerja baik
7.5 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi
7.6 pelajaran dan beban belajar memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan Kurikulum
8 Standar Pembiayaan
- Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya
- Instrumen Akreditasi oleh BAN S/M
8.1 Satuan pendidikan tidak memungut biaya dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi
Ciri- ciri:
- tidak ada pungutan biaya pendidikan bagi peserta didik tidak mampu
- terdapat data ekonomi peserta didik
- terdapat subsidi silang untuk membantu peserta didik kurang mampu
8.2 Biaya operasional non-personil minimal sesuai standar (total anggaran satuan pendidikan dikurangi biaya investasi dan gaji pendidik dan tenaga kependidikan dibagi total jumlah peserta didik)
Ciri-ciri:- terpenuhinya biaya operasional non operasional
8.3 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel (laporan, dapat diakses dan dapat diaudit)
Ciri-ciri:- sumber alokasi dana yang jelas
- terdapat laporan pengelolaan dana
- laporan dapat diakses oleh pemangku kepentingan
Jumat, 16 September 2016
Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bahan Bacaan
Sistem
Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bahan ini ditulis untuk persiapan
Workshop Sistem Penjaminan mutu Internal untuk sekolah Model Penjaminan Mutu
Pendidikan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2016 di
kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi,
kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan
mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem penjaminan mutu pendidikan
berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Komponen Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
1. Sistem Penjaminan
Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan
pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Dalam
implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang
oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat
pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan
mutu internal terdiri atas :
1)
Pemetaan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan;
2)
Pembuatan
rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3)
Pelaksanaan
pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
4)
Monitoring
dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5)
Penetapan
standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Siklus SPMI di Sekolah
Sistem Penjaminan Mutu Internal
seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan
berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam
menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan
upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang
meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja
sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi
lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii)
implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v)
penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal
mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang
dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri
dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal
dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat
dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam
melakukan peningkatan mutu pendidikan.
Gambar 2.Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai
(sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan
rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan,
pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut
dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan
mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan
dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu,
dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit secara internal untuk
memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana
yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP,
dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit
kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih
tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan
demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk
meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu
pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu
mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada
setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3.
Gambar 3. Siklus
Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan
2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di
Sekolah
Guna melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
adalah seperti disajikan pada Gambar 4.
Gambar 4. Bagan
Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Agar
tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin
oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah,
dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:
Tugas
Sekolah :
a.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan,
dan mengembangkan SPMI
b.
Menyusun dokumen SPMI
c.
Membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
d.
Melaksanakan pemenuhan
mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
e.
Menetapkan standar baru
dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi
f.
Membentuk unit penjaminan mutu
pada satuan pendidikan; dan
g.
Mengelola data mutu
pendidikan di tingkat satuan pendidikan
Tugas Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :
a.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
b.
Melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c.
Melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.
Melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
e. Memberikan rekomendasi strategi
peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
3.
Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah
terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu
seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar
dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan
ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan
penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah,
tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.
Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan
Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal
Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji
A. Standar Nasional Pendidikan
Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:
1) Menjelaskan tujan pendidikan
nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
2) menemukenali prinsip-prinsip
dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
3) menggali mutu pendidikan sesuai standar
nasional pendidikan.
4) menyepakati untuk mencapai
pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
5) menguraikan komponen dan indikator standar
nasional pendidikan di Indonesia
Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar
Nasional Pendidikan
- Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
- Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ( https://drive.google.com/open?id=0ByCijv4pdvZRVURYakc1dURDSG8)link Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar
dan Menengah
Tujuan pengkajian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;
1)
Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan
melalui PMP.
2)
Menjelaskan tentang
pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.
3)
Menyebutkan
pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.
4)
Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu
pendidikan
Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
C. Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan
Pendidikan
Dalam mengkaji Sistem
Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu
dipelajari, yaitu:
- Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:
·
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan
Dasar dan Menengah
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan
Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan
Pendidikan
- Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
- Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu
- Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan
Pendidikan.
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
·
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu
Internal
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana
evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan
peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan
Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu
Tulisan
ini saya sarikan dari bahan Workhsop Sitem Penjaminan Mutu Internal Untuk
Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
Jumat, 09 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)



