Tentang Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan formal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
Baseline kompetensi pengetahuan dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperoleh pada Uji Kompetensi tahun 2014 adalah 4,7. Berdasarkan data pokok pendidikan keadaan Maret 2016, jumlah kepala sekolah (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) adalah 265.635 orang. Uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) yang dilaksanakan pada tahun 2015 dilakukan untuk mengukur tiga dimensi kompetensi yaitu manajerial, supervisi, kewirausahaan dan diikuti oleh 166.334 orang (62,62%).
Hasil UKKS 2015 menunjukkan rerata nasional 56,37 dan skor setiap dimensi kompetensi yaitu manajerial (58,05), supervisi (51,10), dan kewirausahaan (57,93). Rencana Strategis Kemdikbud 2015-2019 mengamanatkan capaian kompetensi meningkat sebagaimana tertera dalam Indikator Kinerja Program Tahun 2015-2019 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tabel 1 di bawah ini.
Seiring dengan amanat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, strategi yang digunakan untuk dapat mencapai target IKP 7.2.3. adalah dengan diselenggarakannya sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah berkelanjutan. Untuk merealisasikan amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mendesain Program Kepala Sekolah Pembelajar sebagai upaya mengembangkan kompetensi kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi yang bersifat individual, spesifik, dan dapat dilakukan melalui berbagai modalitas. Program ini juga mendorong kepala sekolah menjadi individu pembelajar yang berdampak positif dalam membangun sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar.
Program Kepala Sekolah Pembelajar dirancang sebagai salah satu strategi dalam penyelenggaraan sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah. Perancangan diawali dengan disusunnya Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) berdasarkan pada standar kompetensi kepala sekolah yang tertera pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Setelah tersusun dan diuji validitasnya, IPK dikelompokkan sesuai dengan kedekatan lingkup maupun karakteristik. Kelompok indikator kompetensi tersebut menjadi dasar perumusan kisi-kisi soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).
Pada ranah kebijakan, hasil dari UKKS digunakan sebagai dasar penyusunan program peningkatan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru yang sedang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Pada ranah implementasi, Program Kepala Sekolah Pembelajar memiliki kekhasan tersendiri karena hasil UKKS yang berupa peta kompetensi dapat menjadi self assessment bagi kepala sekolah dalam memilih modalitas yang dapat dimanfaatkan maupun modul yang digunakan.
Empat modalitas yang telah disediakan dalam sitem Kepala Sekolah Pembelajar terdiri dari Modalitas Tatap Muka, Mandiri, Daring, dan Kombinasi. Pemilihan modalitas dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dan mudah dikelola. Modul Kepala Sekolah Pembelajar dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah, yang menggambarkan level kompetensi, sebagai berikut:
No
|
Kelompok Modul
|
Modul A
(2016 – 2017)
|
Modul B
(2017 – 2018)
|
Modul C
(2018 – 2019)
|
1
|
Pengelolaan Peserta Didik
|
Pengelolaan Peserta
Didik Baru
|
Pengelolaan Peserta Didik yang fokus pada
Perlindungan Anak
|
Pengelolaan Peserta Didik yang fokus pada
Pendidikan Inklusif
|
2
|
Pengelolaan
Administrasi Sekolah
|
Pengelolaan
Administrasi Sekolah
|
SIM
Sekolah
|
Pengembangan
SIM Sekolah
|
3
|
Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Pengelolaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
|
Kepemimpinan dalam
Mengelola Sumberdaya Sekolah
|
Penelitian
Tindakan
|
4
|
Rencana Kerja Sekolah
|
RKJM dan RKAS
|
Pengelolaan Keuangan*
|
Monitoring dan Evaluasi
Program Sekolah*
|
5
|
Pengembangan Sekolah
|
Perencanaan dan
Pengembangan Sekolah
|
Kepemimpinan
Pembelajaran
|
Pemberdayaan
Organisasi
|
6
|
Pengelolaan Kurikulum
|
Pengelolaan Kurikulum
|
Kurikulum
Muatan Lokal
|
Sekolah
Berbasis Lingkungan
|
7
|
Peningkatan Kualitas Pembelajaran
|
Peningkatan Kualitas
Pembelajaran
|
Pengembangan
Model Pembelajaran
|
Pengembangan
Bahan Ajar
|
8
|
Pengelolaan Sarana Prasarana
|
Pengelolaan Sarana
Prasarana
|
Pengelolaan Sarana
Prasarana
|
Pengelolaan Sarana
Prasarana
|
9
|
Kewirausahaan
|
Kewirausahaan
|
Kewirausahaan*
|
Kewirausahaan*
|
10
|
Supervisi Akademik
|
Supervisi Akademik
|
Pengembangan Supervisi
Akademik*
|
Inovasi
Supervisi Akademik*
|
Catatan * masih dalam pengembagan
Diagram berikut memberikan gambaran implementasi Program Kepala Sekolah Pembelajar.
|
Gambar 1. Desain Kepala Sekolah Pembelajar |
Tujuan Umum
Program Kepala Sekolah Pembelajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepala sekolah.
Tujuan
Khusus
Program Kepala Sekolah Pembelajar adalah untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah pada kemampuan dalam:
- memimpin
pengembangan sekolah,
- memimpin peningkatan pembelajaran
yang berkualitas,
- mengelola
pengembangan dan implementasi kurikulum,
- mengelola administrasi sekolah,
- mengelola peserta didik,
- mengelola sarana dan prasarana sekolah,
- mengelola
supervisi akademik,
- mengelola
kewirausahaan,
- menyusun
Rencana Kerja Sekolah, dan
- mengelola
keuangan.
Sasaran
Sasaran Program Kepala Sekolah Pembelajar adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Manfaat Program Kepala Sekolah Pembelajar
1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh pelayanan dan pengalaman belajar yang lebih efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi serta memiliki karakter berbudaya bangsa Indonesia. 2. Bagi Guru
Guru mendapat pelayanan yang baik untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan potensinya dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. 3. Bagi Kepala Sekolah
Program Kepala Sekolah Pembelajar memberikan jaminan terwujudnya sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian kepala sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada warga sekolah. 4. Bagi Orang Tua/Masyarakat
Program Kepala Sekolah Pembelajar memberikan jaminan kepada orang tua/masyarakat bahwa masing-masing peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kemampuan dan kebutuhan orang tua/masyarakat. 5. Bagi Pemerintah
Pemerintah dapat menjamin upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Pelaksanaan Program Kepala Sekolah Pembelajar
Program Kepala Sekolah Pembelajar dikembangkan atas dasar peta kompetensi kepala sekolah yang disusun dari hasil UKKS, kebutuhan pengembangan sekolah, dan kebutuhan diri pengembangan profesional kepala sekolah. Program Kepala Sekolah Pembelajar dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didiknya.
Program Kepala Sekolah Pembelajar dilakukan melalui empat modalitas, yaitu
- Tatap Muka
- Daring
- Kombinasi
- Mandiri
1. Modalitas Tatap Muka
Pada Modalitas Tatap Muka dilakukan melalui interaksi langsung antara fasilitator dengan peserta. Modalitas tatap muka diprioritaskan bagi kepala sekolah yang memerlukan peningkatan kompetensi 8-10 modul. Pelaksanaan Modalitas Tatap Muka dilakukan dalam kegiatan kolektif kepala sekolah, yaitu Kelompok Kepala Sekolah Pembelajar.
Kegiatan dilakukan melalui proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan terdiri atas kegiatan pemilihan dan penetapan peserta, pengorganisasian pelatih dan panitia penyelenggara, mempersiapkan penjadwalan, mempersiapkan prasarana dan sarana (tempat, alat, dan bahan). Tahap pelaksanaan meliputi pengelolaan pembelajaran dan administrasi, pembukaan dan penutupan, serta pengelolaan SIM. Tahap evaluasi meliputi evaluasi pembelajaran dan evaluasi penyelenggaraan.
|
Gambar 2. Pola Interaksi modalitas Tatap muka |
2. Modalitas Daring.
Modalitas Daring diprioritaskan bagi kepala sekolah yang memerlukan peningkatan kompetensi 3-5 modul.Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar Modalitas Dalam Jejaring (Daring) dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi jaringan komputer dan internet secara penuh tanpa ada tatap muka. Kepala Sekolah Pembelajar berinteraksi dengan pengampu secara synchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan seperti dengan menggunakan video converence, telepon atau live chat, maupun asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik.
Pembelajaran pada modalitas ini hanya melibatkan pengampu dan kepala sekolah sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan latihan-latihan (tugas), berdiskusi dan berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta dibimbing dan difasilitasi secara daring oleh pengampu. Ketika mengimplementasikan tugas dan tagihan di sekolah, peserta melaporkan pencapaiannya dan meminta validasi dari pengawas pembinanya. Hasil laporan dan validasi kemudian diunggah dan dilaporkan kepada pengampu.
Peserta yang akan mengikuti Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar modalitas daring adalah kepala sekolah yang:
- Peta kompetensi dari hasil UKKS menunjukkan terdapat nilai di bawah KCM pada 3 (tiga) hingga 5 (lima) kelompok modul.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
- Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan modalitas daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi tanpa didampingi oleh fasilitator
|
Gambar 3. Pola interaksi Modalitas Daring |
3. Modalitas Kombinasi
Modalitas Kombinasi diprioritaskan bagi kepala sekolah yang memerlukan peningkatan kompetensi 6-7 modul. Pada Modalitas Kombinasi ini, Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka. Interaksi belajar secara daring dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran yang telah disiapkan secara elektronik. Interaksi daring ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sementara interaksi tatap muka dilaksanakan di Pusat Belajar (PB) dan pada waktu yang telah ditentukan. Interaksi tatap muka dilaksanakan bersamaan dengan peserta Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar lainnya di Kelompok Kepala Sekolah Pembelajar yang telah ditetapkan sesuai dengan SK Penetapan dan difasilitasi oleh seorang pengampu. Peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka. Peserta yang akan mengikuti Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar modalitas kombinasi adalah kepala sekolah yang:
- Peta kompetensi dari hasil UKKS menunjukkan terdapat nilai di bawah KCM pada 6 (enam) hingga 7 (tujuh) kelompok modul.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
- Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan modalitas daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi dan didampingi oleh fasilitator.
|
Gambar 4. Pola interaksi modalitas Kombinasi |
4. Modalitas Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah salah satu cara meningkatkan kompetensi tanpa bergantung pada pengajar, pembimbing, teman, atau orang lain. Semua aktivitas pembelajaran telah diatur oleh program instruksional di dalam modul Pelatihan Kepala Sekolah Pembelajar yang dikirimkan kepada peserta secara elektronik (digital); tidak ada interaksi langsung antara peserta dengan pengajar. Seluruh inisiatif aktivitas belajar dan berlatih ada sepenuhnya pada kepala sekolah sebagai peserta. Penyelenggara program mengatur urusan administrasi mulai dari proses registrasi peserta, monitoring dan evaluasi pembelajaran, sampai dengan evaluasi akhir. Penyelenggara program juga menyediakan pengampu untuk memonitor dan mengevaluasi proses pembelajaran. Modalitas Mandiri diprioritaskan bagi kepala sekolah yang memerlukan peningkatan kompetensi 0 – 2 modul
Dalam modalitas pembelajaran mandiri penyelenggara mengirimkan modul dan dokumen yang diperlukan kepada peserta, sedangkan seluruh proses belajar diatur dan ditentukan sendiri oleh peserta. Penyelenggara memiliki daftar semua peserta yang mengikuti modalitas pembelajaran mandiri yang berisi antara lain identitas peserta, modul apa yang dipelajari, kapan mulai dan kapan berakhir. Untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran penyelenggara dapat menunjuk petugas agar memantau jadwal aktivitas belajar dalam setiap modul yang dipelajari oleh peserta, dan mengingatkan kepada peserta secara periodik terhadap kewajiban yang harus dipenuhi selama proses pembelajaran berlangsung. Penyelenggara juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kepada peserta, minimal di akhir periode pada saat post test. Kepada peserta yang memenuhi kriteria kelulusan dapat diberikan sertifikat
|
Gambar 5. Pola Interaksi Modalitas Mandiri |
Khusus bagi kepala sekolah dengan peta kompetensi setelah UKKS menunjukan jumlah modul di bawah KCM-nya 0 hingga 2, atau memiliki nilai rata-rata ≥ 71, akan diberikan kesempatan untuk menjadi fasilitator bagi kepala sekolah lain yang memerlukan. Jika yang bersangkutan juga dapat membuktikan kemampuan dan literasinya dalam teknologi informasi dan komunikasi maka kepala sekolah tersebut dapat diberi kesempatan untuk menjadi fasilitator pada modalitas daring maupun kombinasi.
Keberhasilan pelaksanaan Program Kepala Sekolah Pembelajar ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakannya. Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Program Kepala Sekolah Pembelajar belum sepenuhnya menjangkau semua kepala sekolah dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainnya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah
Semoga bermanfaat.