Supervisi akademik adalah suatu proses pengawasan yang
dilakukan oleh seseorang (biasanya kepala sekolah) kepada guru, yang bertujuan
untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di
sekolah, dan pada gilirannya akan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas
proses belajar peserta didik (Fischer, n.d.).
Melalui kegiatan supervisi
akademik, kepala sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan tugas mengajar
mereka dengan baik dan siswa menerima layanan pembelajaran yang terbaik.
Melalui supervisi akademik, guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses
pembelajaran, dan kepala sekolah juga dapat membuat program pengembangan
profesionalisme guru (Tyagi, 2009). Hal ini dapat dicapai bila guru mendapatkan
bantuan dari kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran.
Dalam pelaksanaan supervisi akademik, kepala sekolah harus
berlaku adil terhadap semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus dalam
mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran.
Pengembangan profesionalsime guru dalam konteks supervisi
akademik tidak hanya fokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan
mengajar guru, tetapi juga pada pembaharuan komitmen (commitment), kemauan
(willingness), dan motivasi (motivation) guru (Kemdiknas, 2007).
Peningkatkan
pada kemampuan dan motivasi kerja guru tentu akan berdampak pada peningkatan
kualitas pembelajaran.
Sergiovanni seperti dikutip di Kementerian Pendidikan
Nasional (2007) mengatakan tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat
dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1. Tiga tujuan Supervisi Akademik |
- Supervisi akademik dilaksanakan untuk membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang mencakup pengetahuan akademik, pengelolaan kelas, keterampilan proses pembelajaran, dan dapat menggunakan semua kemampuannya ini untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi peserta didik.
- Supervisi akademik dilakukan untuk memeriksa atau memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan. Kegiatan pengawasan ini dapat dilakukan melalui kunjungan ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan peserta didik.
- Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru meningkatkan kompetensinya, melaksanakan tugas mengajarnya dengan lebih baik dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya, dan memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru (Kemdiknas, 2007).
Supervisi akademik berkaitan erat dengan pembelajaran
berkualitas, karena proses pembelajaran yang berkualitas memerlukan guru yang
profesional, dan guru profesional dapat dibentuk melalui supervisi akademik
yang efektif.
Guru sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dapat
ditingkatkan profesionalitasnya melalui supervisi akademik sehingga tercapai
tujuan pembelajaran.
Melalui supervisi akademik, refleksi praktis untuk
penilaian unjuk kerja guru dapat dilaksanakan, kesulitan dan permasalahan dalam
proses pembelajaran dapat diidentifikasi, informasi mengenai kemampuan guru
dalam mengelola kegiatan pembelajaran dapat diketahui, dan program tindak
lanjut untuk pengembangan profesionalsime guru dapat disusun (Kemdiknas, 2007).
Dengan demikian, supervisi akademik adalah bagian dari proses pengembangan
profesionalsime guru agar semakin mampu menyediakan layanan belajar yang
berkualitas bagi peserta didik.
Prinsip Supervisi Akademik
Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan supervisi
akademik perlu memperhatikan prinsip-prinsip supervisi akademik agar tercipta
hubungan yang baik antara kepala sekolah, guru dan semua pihak yang terlibat.
Adapun prinsip-prinsip supervisi akademik dijelaskan dalam sebagai berikut.
- Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
- Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
- Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
- Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
- Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang memungkinkan terjadi.
- Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
- Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
- Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
- Demokratis, artinya kepala sekolah tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik
- Aktif artinya guru dan kepala sekolah harus aktif berpartisipasi.
- Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
- Berkesinambungan, artinya supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan (Kemdiknas, 2010a. pp. 6-7).
Supervisi Klinis
Supervisi akademik yang menggunakan model pendekatan
berbasis permintaan/ kebutuhan guru, disebut supervisi klinis.
Supervisi klinis
berlangsung dalam bentuk hubungan tatap muka antara kepala sekolah dan guru.
Yang menjadi fokus pengamatan pada saat supervisi klinis adalah hal yang
menjadi permasalahan bagi guru yang disupervisi, dan pengamatan harus dilakukan
secara teliti dan mendetail. Hubungan antara kepala sekolah sebagai supervisor
dan guru juga harus dijaga sebagai hubungan kolegial, bukan otoriter, karena
supervisi klinis dilakukan secara bersama antara kepala sekolah dan guru.
Kepala sekolah melakukan supervisi klinis atas dasar permintaan guru yang
mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Karena itu, kepala
sekolah dalam melaksanakan supervisi ini haruslah didasarkan pada semangat
tolong menolong.
Berikut langkah-langkah supervisi klinis (Kemdikbud, 2014):
1. Tahap Pertemuan Awal
Pertemuan awal, disebut juga dengan preobservation
conference atau planning conference, yang bertujuan agar kepala sekolah dan
guru bersama-sama mengembangkan kerangka kerja observasi kelas yang akan
dilaksanakan. Guru yang akan disupervisi menyiapkan RPP, dan kepala sekolah
sebagai supervisor mempelajari dan memahami tujuan pembelajaran yang akan
dicapai (Quiroz, 2015) menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan supervisi proses
pelaksanaan pembelajaran, dan menentukan aspek-aspek yang akan diobservasi dan
cara mengobservasinya. Hasil akhir pertemuan awal ini adalah kesepakatan
(contract) kerja antara kepala sekolah dan guru.
Tujuan supervisi klinis dapat
dicapai apabila dalam pertemuan awal tercipta kerja sama, hubungan kemanusiaan
dan komunikasi yang baik antara kepala sekolah sebagai supervisor dengan guru
yang akan disupervisi. Kualitas hubungan yang baik antara kepala sekolah dan
guru akan berdampak secara signifikan terhadap kesuksesan tahap berikutnya
dalam proses supervisi klinis.
beberapa kegiatan teknis yang penting diperhatikan dan
dilaksanakan dalam pertemuan awal ini, yaitu:
- menciptakan hubungan yang akrab dan terbuka antara kepala sekolah dan guru,
- mengidentifikasi hal yang perlu dikembangkan guru dalam proses pembelajaran,
- menerjemahkan permasalahan guru dalam perilaku yang bisa diobservasi,
- menentukan langkah-langkah untuk memperbaiki proses pembelajaran guru,
- membantu guru menentukan tujuan perbaikannya sendiri,
- menentukan waktu pelaksanaan dan instrumen observasi kelas,
- memperjelas konteks proses pembelajaran dengan menentukan data apa yang akan peroleh.
2. Tahap Observasi Pembelajaran
Tahap kedua dalam proses supervisi klinis adalah mengamati
proses pembelajaran secara sistematis dan objektif, dimana supervisor mengamati
guru mengajar sebagaimana digariskan dalam RPP (Quiroz, 2015).
Aspek-aspek yang
akan diobservasi harus sesuai dengan hasil diskusi antara kepala sekolah dan
guru pada pertemuan awal.
3. Tahap Pertemuan Balikan
Pertemuan balikan atau pertemuan pemberian umpan balik
dilakukan segera setelah melaksanakan observasi proses pembelajaran, dengan
ketentuan bahwa hasil observasi sudah dianalisis terlebih dahulu.
Tujuan utama
pertemuan balikan ini adalah bersama-sama membahas hasil pengamatan proses
belajar-mengajar yang dilakukan oleh kepala sekolah. Inti pembicaraan dalam
pertemuan balikan ini difokuskan pada identifikasi dan analisis persamaan dan
perbedaan antara perilaku guru dan murid yang diharapkan dengan perilaku aktual
guru dan murid, serta membuat keputusan tentang apa dan bagaimana langkah yang
seharusnya diambil untuk menindaklanjuti perbedaan tersebut.
Ada lima manfaat
pertemuan balikan bagi guru (Goldhammer, Anderson, & Krajewski, 1981),
yaitu:
- guru bisa termotivasi dalam pekerjaannya dengan diberikannya penguatan dan kepuasan;
- kepala sekolah dan guru dapat bersama-sama mendefinisikan secara tepat isu-isu dalam pengajaran;
- bila perlu dan memungkinkan, kepala sekolah dapat mengintervensi secara langsung untuk memberikan bantuan didaktis dan bimbingan bagi guru;
- guru bisa dilatih untuk melakukan supervisi terhadap dirinya sendiri; dan
- guru bisa diberi pengetahuan tambahan untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan kemampuan analisis diri secara profesional pada masa yang akan datang.
Gambar2. Langkah-Langkah Pelaksanaan Supervisi Klinis |
*Tulisan diambil dari modul K -13 bagi kepala Sekolah Tahun 2018 jenjang SMA