Label

Jumat, 11 Mei 2018

Supervisi Akademik dan Supervisi Klinis



Supervisi akademik adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh seseorang (biasanya kepala sekolah) kepada guru, yang bertujuan untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan pada gilirannya akan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik (Fischer, n.d.). 

Melalui kegiatan supervisi akademik, kepala sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan tugas mengajar mereka dengan baik dan siswa menerima layanan pembelajaran yang terbaik. Melalui supervisi akademik, guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran, dan kepala sekolah juga dapat membuat program pengembangan profesionalisme guru (Tyagi, 2009). Hal ini dapat dicapai bila guru mendapatkan bantuan dari kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran.

Dalam pelaksanaan supervisi akademik, kepala sekolah harus berlaku adil terhadap semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus dalam mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran.
Pengembangan profesionalsime guru dalam konteks supervisi akademik tidak hanya fokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, tetapi juga pada pembaharuan komitmen (commitment), kemauan (willingness), dan motivasi (motivation) guru (Kemdiknas, 2007). 

Peningkatkan pada kemampuan dan motivasi kerja guru tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Sergiovanni seperti dikutip di Kementerian Pendidikan Nasional (2007) mengatakan tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 1. Tiga tujuan Supervisi Akademik
  1. Supervisi akademik dilaksanakan untuk membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang mencakup pengetahuan akademik, pengelolaan kelas, keterampilan proses pembelajaran, dan dapat menggunakan semua kemampuannya ini untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi peserta didik.
  2. Supervisi akademik dilakukan untuk memeriksa atau memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan. Kegiatan pengawasan ini dapat dilakukan melalui kunjungan ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan peserta didik.
  3. Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru meningkatkan kompetensinya, melaksanakan tugas mengajarnya dengan lebih baik dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya, dan memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru (Kemdiknas, 2007).


Supervisi akademik berkaitan erat dengan pembelajaran berkualitas, karena proses pembelajaran yang berkualitas memerlukan guru yang profesional, dan guru profesional dapat dibentuk melalui supervisi akademik yang efektif. 

Guru sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dapat ditingkatkan profesionalitasnya melalui supervisi akademik sehingga tercapai tujuan pembelajaran. 

Melalui supervisi akademik, refleksi praktis untuk penilaian unjuk kerja guru dapat dilaksanakan, kesulitan dan permasalahan dalam proses pembelajaran dapat diidentifikasi, informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran dapat diketahui, dan program tindak lanjut untuk pengembangan profesionalsime guru dapat disusun (Kemdiknas, 2007). 

Dengan demikian, supervisi akademik adalah bagian dari proses pengembangan profesionalsime guru agar semakin mampu menyediakan layanan belajar yang berkualitas bagi peserta didik.

Prinsip Supervisi Akademik


Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan supervisi akademik perlu memperhatikan prinsip-prinsip supervisi akademik agar tercipta hubungan yang baik antara kepala sekolah, guru dan semua pihak yang terlibat. Adapun prinsip-prinsip supervisi akademik dijelaskan dalam sebagai berikut.

  1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
  2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
  3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
  4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
  5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang memungkinkan terjadi.
  6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
  7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
  8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
  9. Demokratis, artinya kepala sekolah tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik
  10. Aktif artinya guru dan kepala sekolah harus aktif berpartisipasi.
  11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
  12. Berkesinambungan, artinya supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan (Kemdiknas, 2010a. pp. 6-7).


Supervisi Klinis


Supervisi akademik yang menggunakan model pendekatan berbasis permintaan/ kebutuhan guru, disebut supervisi klinis. 

Supervisi klinis berlangsung dalam bentuk hubungan tatap muka antara kepala sekolah dan guru. Yang menjadi fokus pengamatan pada saat supervisi klinis adalah hal yang menjadi permasalahan bagi guru yang disupervisi, dan pengamatan harus dilakukan secara teliti dan mendetail. Hubungan antara kepala sekolah sebagai supervisor dan guru juga harus dijaga sebagai hubungan kolegial, bukan otoriter, karena supervisi klinis dilakukan secara bersama antara kepala sekolah dan guru. 

Kepala sekolah melakukan supervisi klinis atas dasar permintaan guru yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran. 

Karena itu, kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi ini haruslah didasarkan pada semangat tolong menolong.

Berikut langkah-langkah supervisi klinis (Kemdikbud, 2014):


1. Tahap Pertemuan Awal


Pertemuan awal, disebut juga dengan preobservation conference atau planning conference, yang bertujuan agar kepala sekolah dan guru bersama-sama mengembangkan kerangka kerja observasi kelas yang akan dilaksanakan. Guru yang akan disupervisi menyiapkan RPP, dan kepala sekolah sebagai supervisor mempelajari dan memahami tujuan pembelajaran yang akan dicapai (Quiroz, 2015) menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan supervisi proses pelaksanaan pembelajaran, dan menentukan aspek-aspek yang akan diobservasi dan cara mengobservasinya. Hasil akhir pertemuan awal ini adalah kesepakatan (contract) kerja antara kepala sekolah dan guru. 

Tujuan supervisi klinis dapat dicapai apabila dalam pertemuan awal tercipta kerja sama, hubungan kemanusiaan dan komunikasi yang baik antara kepala sekolah sebagai supervisor dengan guru yang akan disupervisi. Kualitas hubungan yang baik antara kepala sekolah dan guru akan berdampak secara signifikan terhadap kesuksesan tahap berikutnya dalam proses supervisi klinis.

beberapa kegiatan teknis yang penting diperhatikan dan dilaksanakan dalam pertemuan awal ini, yaitu:

  1. menciptakan hubungan yang akrab dan terbuka antara kepala sekolah dan guru,
  2. mengidentifikasi hal yang perlu dikembangkan guru dalam proses pembelajaran,
  3. menerjemahkan permasalahan guru dalam perilaku yang bisa diobservasi,
  4. menentukan langkah-langkah untuk memperbaiki proses pembelajaran guru,
  5. membantu guru menentukan tujuan perbaikannya sendiri,
  6. menentukan waktu pelaksanaan dan instrumen observasi kelas,
  7. memperjelas konteks proses pembelajaran dengan menentukan data apa yang akan peroleh.


2. Tahap Observasi Pembelajaran


Tahap kedua dalam proses supervisi klinis adalah mengamati proses pembelajaran secara sistematis dan objektif, dimana supervisor mengamati guru mengajar sebagaimana digariskan dalam RPP (Quiroz, 2015).

 Aspek-aspek yang akan diobservasi harus sesuai dengan hasil diskusi antara kepala sekolah dan guru pada pertemuan awal.

3. Tahap Pertemuan Balikan


Pertemuan balikan atau pertemuan pemberian umpan balik dilakukan segera setelah melaksanakan observasi proses pembelajaran, dengan ketentuan bahwa hasil observasi sudah dianalisis terlebih dahulu. 

Tujuan utama pertemuan balikan ini adalah bersama-sama membahas hasil pengamatan proses belajar-mengajar yang dilakukan oleh kepala sekolah. Inti pembicaraan dalam pertemuan balikan ini difokuskan pada identifikasi dan analisis persamaan dan perbedaan antara perilaku guru dan murid yang diharapkan dengan perilaku aktual guru dan murid, serta membuat keputusan tentang apa dan bagaimana langkah yang seharusnya diambil untuk menindaklanjuti perbedaan tersebut. 

Ada lima manfaat pertemuan balikan bagi guru (Goldhammer, Anderson, & Krajewski, 1981), yaitu:

  1. guru bisa termotivasi dalam pekerjaannya dengan diberikannya penguatan dan kepuasan;
  2. kepala sekolah dan guru dapat bersama-sama mendefinisikan secara tepat isu-isu dalam pengajaran;
  3. bila perlu dan memungkinkan, kepala sekolah dapat mengintervensi secara langsung untuk memberikan bantuan didaktis dan bimbingan bagi guru;
  4. guru bisa dilatih untuk melakukan supervisi terhadap dirinya sendiri; dan
  5. guru bisa diberi pengetahuan tambahan untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan kemampuan analisis diri secara profesional pada masa yang akan datang.


Gambar2. Langkah-Langkah Pelaksanaan Supervisi Klinis

*Tulisan diambil dari modul K -13 bagi kepala Sekolah  Tahun 2018 jenjang SMA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar